SEMARANG – Kementerian Hukum dan HAM telah berkomitmen dan berupaya optimal dalam pengelolaan keuangan yang transparan akurat dan akuntabel. Salah satu buktinya yaitu dengan digelarnya Entry meeting Pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP TA 2020 s.d. Semester I 2022 pada Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (23/08/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin didampingi Kadiv Administrasi Jusman, Kepala Bagian Umum Febri Nurdian S., dan Pejabat Pengawas serta Pengelola Keuangan & BMN mengikuti secara virtual pada kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. Selain itu, jajaran UPT se-Jawa Tengah turut mengikuti kegiatan secara virtual di tempat masing-masing.
Baca juga:
Tiga Hari Prajurit Brebes Menembak
|
Membuka kegiatan, Andap memberikan arahan terkait persiapan pemeriksaan atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP TA 2020 s.d. Semester I 2022 oleh BPK yang dilaksanakan pada bulan Agustus hingga Oktober ini.
“Diharapkan Pimti Unit Utama dan Kakanwil mendukung sepenuhnya kelancaran dalam proses pemeriksaan BPK RI. Apabila terdapat hal yang tidak dimengerti agar koordinasi dan komunikasi sesuai ketentuan, ” ungkap Sekjen.
“Pada akhirnya semoga dapat terwujud pengelolaan keuangan PNBP yang transparan, akurat, dan akuntabel, ” sambungnya.
Selanjutnya Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan Akhsanul Khaq berkesempatan menjelaskan terkait 3 (tiga) jenis pemeriksaan yakni pemeriksaan laporan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Tujuan pemeriksaan atas itensifikasi dan ekstensifikasi PNBP tahun 2020 Semester I dan II pada tahun kemarin bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern SPI atas kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP di Kemenkumham telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” papar Akhsanul.
Sebagai penutup, ia berharap agar keterbukaan dan kelengkapan data informasi dari jajaran satuan kerja serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk mengindari kesalahan judgment pemeriksa. Selain itu, peran akrif dari satuan pengawasan internal sangat diperlukan dalam pendampingan terkait pemeriksaan.
(N.Son/***)