SEMARANG - Mengambil tempat sebagai pembina apel, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya, Astiti Dirgahayu kembali memberikan Corporate University dengan mengulas pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada Kamis (10/08/2023) di Lapangan Kanwil.
Mengawali amanatnya, Astiti menjelaskan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur pada Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
“PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak, ” ujar Astiti.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng untuk segera menyelesaikan pemayaran PBB.
“Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk akhir bulan September sudah ditutup, jadi saya ingatkan bagi Bapak/Ibu yang menyelesaikan pembayaran PBB agar segera membayar sebelum jatuh tempo, ” ujar Astiti.
“Jika terlambat membayar PBB maka kita nanti akan dikenakan denda, denda setiap bulan 2% dari nominal yang harus kita bayarkan. Bagaimana proses pembayaran, awal tahun dari Ketua RT memberikan surat pemberitahuan pembayaran PBB dari situ kita bisa melihat nilai nominal yang harus dibayarkan, ” sambungnya
Apel pagi hari ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana serta PPNPN dan mahasiswa magang di Kanwil.
(N.Son/Hms)