CILACAP - Notaris diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah memberikan kewajiban kepada profesi Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diinisiasi Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Cilacap, di hotel Dafam Cilacap, Selasa (16/01/2024).
"Jadi para Notaris wajib melaporkan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, " tegas Tejo.
"Notaris wajib bertindak untuk mengenali profiling organisasi pengguna jasa yang merupakan pelaku usaha, dimana dikhawatirkan bahwa profiling dari organisasi penggerak dari bisnis itu menggunakan atau dapat diduga dari uang-uang yang berasal dari tindak pidana, " tambah Tejo.
Menurut Kakanwil profesi notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan Undang-Undang, seperti kerahasiaan hubungan antara notaris dengan klien sebagai alat dalam skema pencucian uang.
Keberhasilan penerapan PMPJ menuntut peran aktif notaris untuk mengindentifikasi calon pengguna jasa.
Baca juga:
Reuni Perak Komando Angkatan 70 Kita
|
"Butuh effort lebih, butuh usaha lebih, butuh ketelitian dan kepekaan notaris untuk benar-benar mengenali pengguna jasa notaris, " kata Tejo.
"Ada beberapa kasus, misalnya korporasi besar, namun mereka yang duduk di pengurusan korporat tersebut orang-orang biasa dengan latar belakang pekerjaan yang biasa juga, ini layak untuk diteliti lebih mendalam, " tambahnya.
Baca juga:
Tiga Hari Prajurit Brebes Menembak
|
Kakanwil juga menekankan pentingnya rasa saling menghormati antar sesama notaris dan dengan Majelis Pengawas Notaris demi optimalisasi pemberian pelayanan kepada pengguna jasa notaris.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan.
Selain para notaris Kabupaten Cilacap sebagai peserta, hadir juga Ketua Pengda INI Kabupaten Cilacap Imam Syuhada dan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Cilacap, Basirun.
(N.Son/***)