SEMARANG - Bertempat di Ruang Bima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak.
Rapat yang dibagi dalam dua sesi ini membahas 5 (lima) Raperda. Di mana pada sesi pertama di pagi hari membahas 3 (tiga) Raperda dari eksekutif di bahas yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Di siang harinya giiliran 2 (dua) Raperda dari Inisiatif DPRD, yang di bahas Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak; dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Marwan selaku Ketua Bapemperda Kabupaten Demak, Marwan menyampaikan bahwa proses harmonisasi.
"Hal ini Sangat membantu Dewan dalam mengecek kesesuaian Raperda dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya, begitu pula dari sisi legal draftingnya, " ungkapnya.
Selain pendamping Bapemperda DPRD Kabupaten Demak dan bagian hukum dan Dinas terkait, turut hadir Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Jawa Tengah.
(N.Son/***)